GEMERLAPNYA kehidupan sebagai seorang artis nampaknya juga menjerat pesinetron sekaligus pemain FTV, Eza Gionino. Bintang sinetron Putih Abu-Abu ini ditangkap di sebuah rumah beralamatkan di Perumahan Cibubur Country 310k CCOV No.22 Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari pers rilis yang diterima oleh media, Eza Gionino ditangkap dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu didalam bungkus rokok mangnum Filter dalam kotak kaca mata berat brutto 0,16 (nol koma enam belas) gram.
Eza dijadikan tersangka atas Pasal 112 Ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Pasal yang diterapkan, Pasal. 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 (dua belas) tahun," ujar Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan dalam jumpa pers, Senin (020/8).
Sebelum ditangkap, polisi telah melakukan pengintaian terhadap Eza Gionino selama dua minggu setelah mendapat informasi dari masyarakat. Parahnya, Eza ditangkap saat baru selesai mengonsumsi narkoba jenis sabu dan dalam keadaan teler. Bersamaan dengan itu juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok yang disimpan dalam kotak kaca mata dengan berat 0,16 gram.
Kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, pemain FTV Jangan Mau-Mau itu mengaku baru enam bulan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan menyebutkan, alasan tersangka memakai narkoba hanya untuk mencari kepuasan.
"Tersangka EG memakai untuk kesenangan sendiri," ungkap Surawan dalam jumpa pers di Mapolres.
"Tersangka EG memakai untuk kesenangan sendiri," ungkap Surawan dalam jumpa pers di Mapolres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar