Trans TV Dapatkan Sanksi Terbanyak dari KPI Sepanjang 2015

JELANG akhir tahun 2015, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat melakukan rekapitulasi sanksi yang sudah dikeluarkan terhadap stasiun TV Nasional di Indonesia untuk periode Januari hingga November. Dominasi sanksi ini diberikan karena adanya pelanggaran terhadap perlindungan anak, pelanggaran kesopanan, dan kesusilaan serta pelanggaran jurnalistik.


Total keseluruhan sanksi yang dikeluarkan mencapai 250 sanksi. Ke-250 sanksi tersebut tersebar pada 14 jenis program siaran dengan jumlah sanksi terbanyak diperoleh program siaran jurnalistik, program sinetron dan program variety show. 

Sedangkan sebaran sanksi yang dijatuhkan oleh KPI kepada lembaga penyiaran yakni Trans TV 49 sanksi, RCTI 25 sanksi, ANTV 25 sanksi, Global TV 21 sanksi, Metro TV 21 sanksi, Trans7 17 sanksi, Indosiar 16 sanksi, MNC 16 sanksi, SCTV 15 sanksi, TV One 15 sanksi, RTV 13 sanksi, Kompas TV 9 sanksi, TVRI 7 sanksi dan I News TV 6 sanksi.  

Sementara dari pengaduan masyarakat yang masuk ke KPI selama Januari-November 2015, terdapat 8137 pengaduan yang disampaikan melalui email, sms, twitter, facebook, telepon dan surat.  Program siaran yang diadukan masyarakat paling banyak adalah sinetron dan variety show. Data ini disampaikan KPI dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2015, (16/12.

Trans TV Dapatkan Sanksi Terbanyak dari KPI Sepanjang 2015 Reviewed by Unknown on 05.49 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");

?&max-results=6'>Lihat Semua

Lihat Semua

 
Copyright © 2015. Sikalit Media.
Design by Gabe Boni News Paper.